Keamanan Nasional Bagian Satu

Upaya untuk mewujudkan cita-cita nasional dituangkan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:

“… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …”

Dari alinea keempat tersebut dapat diartikan: (1) diperlukan suatu situasi dan kondisi yang dapat menjamin terselenggaranya seluruh proses untuk mewujudkan tujuan nasional, cita-cita nasional dan kepentingan nasional melalui pembangunan nasional; (2) membebaskan seluruh warga bangsa ini dari kemiskinan dan kebodohan tidak mungkin dapat diwujudkan tanpa dipayungi oleh jaminan situasi dan kondisi aman yang terjaga dengan baik secara konsepsional; dan (3) NKRI hidup di tengah warga dunia (internasional) yang harus ikut secara aktif mendorong terwujudnya suatu dunia yang damai, serasi, selaras, dan seimbang dalam pergaulan internasional.

Merangkum jabaran tujuan nasional itu pada dasarnya pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk mengelola Keamanan Nasional dan Kesejahteraan Nasional serta turut mewujudkan dunia internasional yang damai dan abadi. Kondisi keamanan nasional menjadi faktor strategis jika diingat dinamika pencapaian kesejahteraan dan kondisi lingkungan strategis sangat tinggi.

Baca : Keamanan Nasional: Landasan dan Operasionalisasi (Bagian 1) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin
Keamanan Nasional Bagian Satu Keamanan Nasional Bagian Satu Reviewed by Unknown on 6:14:00 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.